Penulis: Lalu Riduansyah
TVRINews, Kaltim
Kepolisian Resor Berau menangkap dua orang pelaku pembakaran hutan dan lahan perbuatan kedua pelaku mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tabalar.
Warga Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau priaberinisial A.S dan S.I yang berhasil dibekuk jajaran Polres Berau keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan di wilayah Gunung Padai Kampung Buyung-Buyung Kecamatan Tabalar.
Hutan dan lahan yang dibakar rencananya akan dijadikan perkebunan Kelapa Sawit dengan total luas lahan yang terbakar sebanyak enam hektare. Kedua tersangka mengaku telah merencanakan aksi pembakaran lahan sejak juni 2023, sebelum membakar para tersangka lebih dahulu menebang pepohonan yang ada di areal lahan agar lebih mudah dan cepat dalam melakukan pembakaran.
“Berdasar keterangan yang didapat dari pelaku sekitar bulan juni 2023 pelaku sudah mulai membuka lahan dan merencanakan membuka lahan dengan cara dibakar akibat dari pembakaran yang dilakukan tersangka sekitar 6 hektar terbakar, untuik proses lebih lanjut tersangka dan bukti saat ini tersangka sudah berada di Polres Berau dan ditangani oleh penyidik ”, kata Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 108 undang-undang perkebunan tentang pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Baca Juga : Agenda kedua KTT ke-43 ASEAN 2023
Editor: Redaktur TVRINews