TVRINews, Pekanbaru
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial HJS (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan HJS berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru tepatnya di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO," ujar Bery Kamis, 25 Januari 2024.
Kata Beru, ketika Petugas melakukan pengecekan. Mereka menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan empat jerigen dalam keadaan kosong serta satu buah selang dengan ukuran 2 meter.
"Petugas kemudian mengamankan HJS dan saksi-saksi, serta barang bukti," kata Bery
Berdasarkan hasil interogasi, HJS mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut. Ia mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dari SPBU di daerah Pekanbaru.
"Tersangka HJS dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Bery.
Atas perbuatannya, tersangka HJS terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.









